ADOPSI PRINSIP PERMANENT SOVEREIGNTY OVER NATURAL RESOURCES MIGAS

  • Husna C
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kekhasan pengaturan investasi kegiatan usaha hulu Migas terkait dengan konsekuensi peran negara yang cukup besar. Hal ini dikarenakan sektor hulu Migas memerlukan investasi biaya kapital yang relatif besar; risiko tinggi, penggunaan teknologi canggih, dan sumber daya manusia terlatih. Namun demikian, investasi di kegiatan usaha hulu Migas juga memberi keuntungan yang besar. Oleh karena itu negara-negara penghasil Migas berupaya memaksimalkan kendali penuh atas urusan operasi, produksi, manajemen, dan pemasaran. Hal ini didukung oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2158 (XXI) 25 November 1966 Tentang Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) yang menyerukan kepada negara produsen minyak untuk memaksimalkan investasi sumber daya alam Migas. Berakar pada hak penentuan nasib sendiri dengan tujuan utama pembangunan ekonomi untuk negara berkembang, prinsip PSNR dibangun sebagai hak prerogatif kedaulatan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 002/PUU-I/ 2003 dan Nomor: 36/PUU-X/2012 patut diapresiasi karena mengoreksi substansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Cite

CITATION STYLE

APA

Husna, C. A. (2016). ADOPSI PRINSIP PERMANENT SOVEREIGNTY OVER NATURAL RESOURCES MIGAS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no4.69

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free