IMPLEMENTASI NILAI LUBER JURDIL DALAM PEMILU DENGAN MODEL NOKEN DI PAPUA

  • Anggraini R
  • Anggraini R
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Banyaknya gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Pemilu Serentak 2019 dari Wilayah Indonesia bagian timur merupakan sebuah fenomana yang perlu dikaji. Papua merupaka provinsi terluas di Indonesia yang beberapa wilayahnya masih menerapkan sistem Pemilihan dengan Noken. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan konsep Luber Jurdil dalam Pemilu yang menggunakan sistem Noken di Papua. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan  (Library Research) yang terkait dengan hukum normatif, karena dalam penelitian tersebut menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwasannya luber jurdil tidak lagi menjadi asas utama dalam pelaksanaan pemilu di wilayah ini, tetapi mereka menggunakan asas Lubet Jurdil (langsung, umum, bebas, dan terbuka, jujur dan adil). Asas ini telah mendapatkan legalitas dari MK yakni dengan dikeluarkannya Putusan MK No. 47-81/PHPU-A-VII/2009 sistem noken menjadi sistem yang dianggap legal yang mana putusannya bersifat final, langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Kata kunci: Sistem Noken, luber jurdil, putusan Mahkamah Konstitusi

Cite

CITATION STYLE

APA

Anggraini, R. M., & Anggraini, R. meilia. (2023). IMPLEMENTASI NILAI LUBER JURDIL DALAM PEMILU DENGAN MODEL NOKEN DI PAPUA. At-Tasyri’: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 4(2), 79–96. https://doi.org/10.55380/tasyri.v4i2.441

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free