PENGENYAMPINGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM PRAKTIK PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

  • Akbar A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pemberlakuan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem  peradilan pidana, pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut dan Hakim dalam memutus yang mengesampingkan asas lex specialis derogat legi generali dalam praktik pemidanaan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, serta kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di masa mendatang. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa,  dasar hukum asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana adalah ketentuan  Pasal 63 ayat (2) KUHP yang merumuskan bahwa apabila terjadi suatu tindak pidana yang melanggar dua ketentuan hukum pidana atau lebih, yang salah satunya adalah ketentuan hukum pidana umum, dan yang lainnya adalah ketentuan hukum pidana khusus, maka ketentuan hukum pidana khusus itulah yang dikenakan kepada pelakunya. Pertimbangan hukum JPU dalam menuntut dan hakim dalam memutus yang mengenyampingkan asas lex specialis derogate legi generali dalam praktik pemidanaan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan adalah ketiadaan sanksi pidana denda dan hukuman subsider dalam KUHP serta hati nurani JPU dan hakim dengan kebebasan menentukan tuntutan dan putusan sanksi pidana yang ringan dikarenakan bagi tindak pidana tersebut memiliki batas maksimum khusus. Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan adalah : pertama, penerapan ancaman pidana dalam tuntutan dan sanksi pidana dalam putusan hakim yang seberat-beratnya ditujukan dan lebih tepat khususnya kepada subjek hukum badan usaha bukan perseorangan; kedua, pelarangan pembakaran hutan sepenuhnya tanpa alasan apapun khususnya pelarangan membukan lahan dengan cara membakar hutan sepenuhnya, mengingat sekecil apapun pembakaran tetap berpotensi kepada perluasan dari akibat pembakaran tersebut yang memberi kerugian yang luas bagi kesehatan masyarakat, keberlangsungan lingkungan hidup, dan negara-negara tetangga, terlebih pembakaran dilakukan pada musim kemarau dan pada masa curah hujan yang rendah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Akbar, A. (2022). PENGENYAMPINGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM PRAKTIK PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN. Lex LATA, 2(2). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i2.1019

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free