Abstract
Urf adalah aspek yang tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena urf merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dengan tindakan-tindakan secara berulang dalam praktiknya dan disetujui oleh masyarakat setempat. Tradisi ini menjadi simbol budaya dalam suatu tradisi dalam perspektif epistimologi fikih yang menjadi salah satu elemen dari formulasinya. Upaya dari yurisprudensi tentang muamalah melalui jalan dari tanggapan positif masyarakat yang masih diakui keberadaannya. Prinsip-prinsip seperti ini saling bersesuaian“legowo” (QS 4: 29), tradisi “maro” dalam fikih muamalat disebut mudharaba, tradisi “ijon”(salam). Semua tradisi itu mendapat pengakuan hukum sebab fikih bersifat responsif dan akomodatif kepada urf, lagi pula hukum dasar fikih muamalat adalah bersifat pembolehan.
Cite
CITATION STYLE
Akmal Bashori. (2019). AKOMODASI ‘URF TERHADAP UPAYA PRIBUMISASI FIKIH MU’ÂMALÂT DI INDONESIA. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 17(2), 166–187. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i2.821
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.