Perkawinan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur (atau bisa disebut perkawinan dini) yang dipaksakan oleh orang tua kepada anaknya mengalami kenaikan Indonesia karena beberapa faktor. Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya perkawinan anak di tengah pandemi antara lain karena masalah ekonomi mengingat para orang tua mereka banyak yang diberhentikan dari pekerjaannya atau usaha mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Keadaan ekonomi yang sulit membuat beberapa orangtua beranggapan bahwa dengan mengawinkan anak mereka dapat meringankan beban keluarga. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang dibahas adalah Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan dibawah usia minimal yang dilandasi unsur paksaan oleh orangtua. Tujuan penelitian untuk menganalisa akibat hukum terhadap perkawinan dibawah umur yang dipaksakan oleh orangtua khususnya karena tekanan ekonomi akibat COVID-19. Kegunaan penelitian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai akibat perkawinan yang memuat unsur paksaan, alasan-alasan pembatalan perkawinan, pihak yang dapat membatalkan, serta terpenting adalah akibat perkawinan dibawah umur bagi anak secara fisik maupun psikis. Metode penelitian menggunakan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Serta Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.” Perkawinan dibawah umur dipaksakan dapat dibatalkan mengingat anak akan mengalami beberapa permasalahan mental dan kesehatan seperti masalah kehamilan, penyakit menular, dan kematian pada bayi maupun ibu. Kesimpulan Perkawinan dibawah usia minimal yang dilandasi unsur paksaan oleh orangtua dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang ditentukan berdasarkan Pasal 23 UU Perkawinan atau (bagi yang beragama Islam) berdasarkan Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.
CITATION STYLE
Evelyn Santoso, & Setiawan, Y. E. (2022). Pembatalan Perkawinan Anak Perempuan di Bawah Usia Minimal Karena Unsur Paksaan Oleh Orangtua Pada Masa Pandemi Covid-19. Reformasi Hukum, 26(1), 39–58. https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.349
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.