PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Tundjung HS T
  • Kurnia I
  • Adhari A
N/ACitations
Citations of this article
82Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kesadaran hukum merupakan elemen penting guna memastikan hukum dapat bekerja dengan baik di masyarakat. Tingkat kesadaran hukum yang rendah sering menjadi causa hukum tidak ditaati dengan baik oleh masyarakat. Dalam hal pencegahan dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penting untuk memastikan masyarakat mengetahui aturan hukum dan substansi aturan hukum yang mengatur mengenai KDRT. Salah satu problem mendasar dalam pencegahan dan penanggulangan KDRT adalah masyarakat tidak memahami perannya. Hal tersebut juga yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan. Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan metodeberupa ceramah atau penyuluhan serta diskusi untuk memperjelas pemahaman peserta penyuluhan ini.Hasil kegiatan penyuluhan dari pengabdian kepada masyarakat tersebut berupa peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai perannya terhadap KDRT yaitu mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tundjung HS, T. H., Kurnia, I., & Adhari, A. (2020). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7264

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free