Abstract
Tujuan menganalisis efektivitas penyidikan tindak pidana pemalsuan merek di wilayah hukum kepolisian daerah sulawesi selatan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas penyidikan tindak pidana pemalsuan merek di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kurang berjalan secara efektif. Hal ini dikarenakan pemahaman penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dalam menentukan dan menemukan unsur-unsur kejahatan dari perbuatan pelaku. 2). Faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana pemalsuan merek di wilayah hukum kepolisian daerah sulawesi selatan yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap tindak pidana pemalsuan merek adalah substansi hukum.
Author supplied keywords
Cite
CITATION STYLE
Sudarmin, S., Nawi, S., & Abbas, I. (2023). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Merek: Studi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Journal of Lex Generalis, 4(2), 462–479.
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.