Metodologi Penetapan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim

  • Budiawan A
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim.  Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra-doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budiawan, A. (2020). Metodologi Penetapan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Jurnal An-Nahl, 7(1), 85–97. https://doi.org/10.54576/annahl.v7i1.11

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free