EFEKTIVITAS PERGUB NOMOR 142 TAHUN 2019 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN KANTONG BELANJA RAMAH LINGKUNGAN PADA PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN, DAN PASAR RAKYAT DI WILAYAH KOTA

  • Kurnia A
  • Akram M
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pergub ini belum memberikan masa transisi bagi pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan permintaan, serta direksi di supermarket untuk memastikan transisi dari penggunaan kantong plastik kemasan sekali pakai ke kantong kemasan yang lebih ramah lingkungan. pelanggar, peraturan ini hanya mengatur surat perintah eksekutif bagi direksi dan pelaku usaha yang tidak melakukan perbuatan tercela, seperti commination, jotting, pemaksaan plutokrat, suspense lisensi, dan pembatalan lisensi. Tidak ada tindak lanjut penerbitan yang dikenai surat perintah, seperti mencantumkan nama direksi atau pelaku usaha yang melanggar website DKI Jakarta atau media massa. Media ini tidak bisa berjalan jika publik tidak mengetahui direksi atau pelaku usaha mana yang melanggarnya. Harga Tas Belanja Ramah Lingkungan tidak terjangkau sehingga tidak efektif. Minimnya cadangan kantong plastik dengan harga terjangkau justru menyebabkan maraknya penyelundupan kantong plastik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurnia, A. E., & Akram, M. (2023). EFEKTIVITAS PERGUB NOMOR 142 TAHUN 2019 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN KANTONG BELANJA RAMAH LINGKUNGAN PADA PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN, DAN PASAR RAKYAT DI WILAYAH KOTA. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, 6(1), 14–40. https://doi.org/10.52447/sr.v6i1.7039

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free