Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran yurisprudensi dalam mengatasi kesenjangan dan kelemahan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Dalam prakteknya, undang-undang tidak selalu dapat mengakomodasi setiap permasalahan hukum yang muncul di masyarakat. Oleh karena itu, peran yurisprudensi sebagai sumber Hukum Tidak Tertulis sangat penting. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki kekuatan sebagai Korektor hukum, terutama dalam menutup kekosongan hukum (rechtvacuum) dan menginterpretasikan pasal-pasal undang-undang yang bersifat multi tafsir. Temuan ini memperkuat posisi yurisprudensi sebagai instrumen dinamis dalam menjaga kepastian hukum dan Keadilan.
Cite
CITATION STYLE
Siti Atikah, I. (2023). Yurisprudensi sebagai Upaya Koreksi terhadap Kekosongan dan Kelemahan Undang-Undang. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 61–69. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1676
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.