Yurisprudensi sebagai Upaya Koreksi terhadap Kekosongan dan Kelemahan Undang-Undang

  • Siti Atikah I
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran yurisprudensi dalam mengatasi kesenjangan dan kelemahan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Dalam prakteknya, undang-undang tidak selalu dapat mengakomodasi setiap permasalahan hukum yang muncul di masyarakat. Oleh karena itu, peran yurisprudensi sebagai sumber Hukum Tidak Tertulis sangat penting. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki kekuatan sebagai Korektor hukum, terutama dalam menutup kekosongan hukum (rechtvacuum) dan menginterpretasikan pasal-pasal undang-undang yang bersifat multi tafsir. Temuan ini memperkuat posisi yurisprudensi sebagai instrumen dinamis dalam menjaga kepastian hukum dan Keadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siti Atikah, I. (2023). Yurisprudensi sebagai Upaya Koreksi terhadap Kekosongan dan Kelemahan Undang-Undang. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 61–69. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1676

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free