Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982

  • Jamilah A
  • Disemadi H
N/ACitations
Citations of this article
379Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar kedua didunia yang mempunyai kekayaan sumber daya perairan yang cukup tinggi serta sumber daya hayati yang beranekaragam. Indonesia juga berada pada posisi yang sangat strategis di antara negara-negara didunia, letaknya yang strategis inilah yang menimbulkan kemungkinan terjadinya berbagai macam kejahatan yang terjadi di laut. Salah satunya adalah tindak pidana illegal fishing. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) serta pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) sebagai ketentuan hukum internasional mengatur secara umum tentang penegakan hukum di laut teritorial maupun zona ekonomi ekslusif (ZEE) suatu negara yang diimplementasikan dalam hukum nasional melalui perundang-undangan. Adapun Undang-Undang yang mengatur secara spesifik mengenai illegal fishing yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Cite

CITATION STYLE

APA

Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982. Mulawarman Law Review, 29–46. https://doi.org/10.30872/mulrev.v5i1.311

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free