Abstract
Dalam melangsungkan perkawinan, banyak orang menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan, misalnya laki-laki berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Australia atau sebaliknya. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang terjadi saat ini. Pernikahan ini tentunya akan menimbulkan permasalahan dalam penentuan status kewarganegaraan jika pasangan tersebut mempunyai anak, apalagi jika pasangan tersebut berdomisili di Indonesia. Indonesia dengan tegas tidak menerapkan status kewarganegaraan ganda, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kecuali bagaimana dalam kondisi tertentu atau yang disebut dengan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Penelitian ini dimaksudkan untuk mencari jawaban mengenai status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara Australia serta perlindungan hokum terhadap anak hasil perkawinan campurant ersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative melalui pendekatan konseptual. Penulis menggunakan bahan hukum primer yang bersifat mengikat dan juga bahan hokum sekunder sebagai acuan. Hasil penelitian ini adalah status kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran dan haknya untuk mendapat perlindungan hokum preventif untuk menjamin kepastian hokum sebagai warga negara Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Syifa Agustin. (2023). Status Kewarganegaraan Ganda Anak Hasil Perkawinan Campuran Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Australia. Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 1–7. https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i1.1554
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.