Pendampingan Hukum Dalam Upaya Hukum Keberatan Dan Banding Ke Pengadilan Pajak Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan KemampuanMasyarakat Desa Pohjejer Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

  • Sutrisno D
  • Abrianto B
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Upaya hukum keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak merupakan bentuk perlindungan hukum preventip dan represip yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Namun di masyarakat, khususnya di Desa Pohjejer Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, upaya hukum keberatan dan banding tersebut kurang dipahami dan dimengerti sehingga mereka hanya bisa berkeluh kesah manakala menerima surat ketetapan pajak yang dirasakan kurang adil. Berdasarkan studi awal di lapangan tersebut, maka perlu dilakukan pendampingan hukum dalam upaya hukum keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak bagi masyarakat Desa Pohjejer Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dalam penyelesaian sengketa pajak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sutrisno, D., & Abrianto, B. O. (2020). Pendampingan Hukum Dalam Upaya Hukum Keberatan Dan Banding Ke Pengadilan Pajak Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan KemampuanMasyarakat Desa Pohjejer Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Abimanyu: Journal of Community Engagement, 1(1), 10–15. https://doi.org/10.26740/abi.v1i1.7054

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free