Abstract
kelalaian berupa wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian kontrak kerja sama investasi pertambangan marmer yang berada di Sulawesi Selatan melahirkan adanya pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada pihak yang telah lalai dalam melaksanakan isi perjanjian berupa pembayaran ganti rugi, biaya bunga, dan melanjutkan kembali perjanjian kontrak tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terkait akibat hukum yang lahir dari adanya wanprestasi dalam perjanjian kontrak tersebut, maka pihak yang lalai beresiko mendapatkan tuntutan hukum secara perdata baik melalui litigasi (di dalam pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan), yang mana tuntutan hukumnya berupa gugatan wanprestasi yang menghendaki bagi pihak yang lalai haruslah melakukan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya, mengganti biaya bunga yang mungkin saja timbul akibat dari peristiwa wanprestasi tersebut, dan mewajibkan pihak yang lalai untuk melanjutkan kembali isi dari perjanjian kontrak kerja sama tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Effendy, Y., & Anggawira, A. (2025). Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Pihak yang Wanprestasi dalam Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. FOCUS, 6(1), 92–102. https://doi.org/10.37010/fcs.v6i1.1902
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.