Abstract
Beberapa tahun terakhir ini kita dikejutkan oleh pemberitahuan media cetak dan elektronik mengenai 1885kasus anak yang ditangani oleh KPAI. dalam kasus ini anak anak harus berhadapan dengan hukum, dimanaanak-anak ini dipidana sesuai dengan tindakan kejahatannya.Hal pemidanaan semacam ini adalah efek buruk terhadap perkembangan anak dimana pemidanaan kerapmendatangkan cap buruk pada seseorang yang dalam konteks anak, akan amat destruktif terhadapkehidupannya yang masih panjang. diharapkan. Penyelesaian non-penal menjadi ide yang mengemuka yangkerap lebih disukai para pihak. Di pihak pelaku, stigmatisasi bisa dihindarkan, sementara pihak korbanmendapat kepuasan dengan kompensasi dan atau kesepakatan tertentu dengan pelaku. Pihak pelakudipidanakan dan dikembalikan pada orang tuanya, sedangkan korban –misalnya-mendapatkan ganti rugitertent dan permohonan maaf. Namun penyelesaian melalui jalur non-litigasi ini tidak selalu disepakatiterutama oleh pihak korban, namun penyelesaian seperti ini terbukti banyak dipilih oleh pihak-pihak yangberkonflik. Artikel ini merekomendasikan diproduksinya peraturan perundangan yang memberikankepastian hukum dalam penyelesaian melalui jalur non-litigasi ini.
Cite
CITATION STYLE
Fata, R., & Werembian, P. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA. JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian), 6(2), 23–27. https://doi.org/10.30996/jhp17.v6i2.6209
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.