MEKANISME PENETAPAN SAHAM SYARIAH DALAM KETEGORI INDEKS SAHAM SYARIAH INDONESIA (ISSI) PADA BURSA EFEK INDONESIA (BEI) SURABAYA

  • Khoirin Andi A
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penetapan saham syariah yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember dengan memperhatikan operasional emiten. Dalam menetapkan saham syariah, Bursa Efek Indonesia terlebih dahulu mengajukan daftar nama-nama emiten yang akan diajukan pada rapat penetapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penetapan saham syariah mengacu kepada peraturan dan fatwa yang telah dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut. Emiten yang tidak memenuhi kriteria sebagai saham syariah akan dikeluarkan dalam Daftar Efek Syariah (DES), sedangkan emiten yang memenuhi syarat sebagai saham syariah akan dimasukkan dalam DES.  (2) Faktor yang mempengaruhi saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah adalah emiten yang operasionalnya tidak melakukan kegiatan-kegiatan produksi, jasa dan pendapatan yang dilarang oleh agama Islam, yaitu riba, maysir, gharar, perjudian, dan produk yang dihasilkan diharamkan oleh agama. Serta anggaran dasar dari sebuah perusahaan emiten tetap dalam prinsip syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Khoirin Andi, A. (2023). MEKANISME PENETAPAN SAHAM SYARIAH DALAM KETEGORI INDEKS SAHAM SYARIAH INDONESIA (ISSI) PADA BURSA EFEK INDONESIA (BEI) SURABAYA. ASA, 5(1), 72–89. https://doi.org/10.58293/asa.v5i1.68

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free