TINJAUAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DI DALAM RUMAH TANGGA

  • Charnanda K
  • Kurniawan E
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kekeraan dalam rumah tangga sebenarnya bukan merupakan hal yang baru, termasuk kekerasan terhadap istri oleh suami.Namun selama ini selalu dirahasiakan atau ditutup-tutupi oleh keluarga maupun oleh korban sendiri.Disamping itu budaya masyarakat ikut berperan dalam hal ini, karena tindak kekerasan apapun bentuknya yang terjadi dalam sebuah rumah tangga atau keluarga adalah merupakan masalah keluarga dimana orang luar tidak boleh mengetahuinya.Apalagi ada anggapan bahwa hal tersebut merupakan aib keluarga dan harus ditutupi.Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu, jika sikap,perilaku dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol.Pada akhirnya dapat terjadikekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atauketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalamrumah tangga maka negara (state) wajib melaksanakan pencegahan,perlindungan dan penindakan terhadap pelaku.Sehingga pemilihan judul skripsi ini adalahTinjauan Tindak Pidana Kekerasan Psikis di Dalam Rumah Tangga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Charnanda, K. H., & Kurniawan, E. (2023). TINJAUAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DI DALAM RUMAH TANGGA. JURNAL RETENTUM, 5(1), 80. https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3711

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free