Abstract
Kejahatan sebagai fenomena sosial tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga anak-anak. Upaya pencegahan diperlukan sebagai langkah preventif terjadinya kejahatan terutama kejahatan yang diatur dan diancam dengan pidana. Pencegahan ini dapat dilakukan di sekolah melalui pendidikan moral politik. Pendidikan moral politik memberi pemahaman anak mengenai kedudukannya sebagai warga negara yang terikat dengan hak dan kewajiban, termasuk hukuman atau sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadapnya apabila anak berperilaku menyimpang dan melanggar hukum. Penelitian ini mambahas apa saja pidana yang dapat dikenakan terhadap anak dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan melalui pengajaran di sekolah menengah.
Cite
CITATION STYLE
Kudadiri, A., & Setiyono, J. (2023). Pendidikan Moral Politik tentang Pidana Anak pada Tingkat Sekolah Menengah sebagai upaya pencegahan kejahatan anak. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 9(2). https://doi.org/10.58258/jime.v9i2.5109
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.