Abstract
Tulisan ini mencoba mengungkap trasformasi al-islah terhadap keberagaman konflik dengan menganalisis epistemologi hukum Islam dalam al-Qur’an, menggunakan pendekatan teologis normatif, yuridis dan sosiologis. Hukum Islam sangat mengedepankan nilai al-islah dengan melarang tindakan tercela, memelihara perdamaian, harmonisasi dalam masyarakat dan bangsa sebaimana tercantum dalam al-Qur’an. Al-Islah adalah meniadakan setiap konflik dalam hubungan yang rusak.Keadilan dalam al-islah adalah sangat penting ditransformasikan dalam kehidupan berhukum dengan meletakkan hukum Islam sebagai panglima dalammenyelesaikan beragam konflik untuk mewujudkan ketertiban, kepastian hukum dan keadilan.
Cite
CITATION STYLE
Fikri, F. (2018). TRANSFORMASI NILAI AL-ISLAH TERHADAP KEBERAGAMAN KONFLIK: EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM DALAM AL-QUR’AN. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 16(02), 201–216. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i02.308
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.