Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan ideal, untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun faktanya tidak semua perkawinan berjalan dengan baik sesuai Tujuan undang-undang. Pembatalan perkawinan merupakan fenomena nyata di masyarakat, dan tidam membedakan suku, ras, agama, atau golongan apapun. Berikut ini studi putusan untuk mengetahui proses pembatalan perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974Â dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan, pada era saat ini meski hanya terbatas memperspektifkan 3 (tiga) putusan. Diharapkan sampai pada kesimpulan akhir tentang pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap putusan pembatalan perkawinan.
Cite
CITATION STYLE
Khairuddin, K., Budiarto, D., & Erizal, E. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Yogyakarta). Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 4(1), 84–103. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v4i1.586
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.