PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEWUJUDKAN ACCESS TO JUSTICE

  • Sumarsih S
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, baik oleh Lembaga Bantuun Hukum maupun Advokat secara perseorangan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Dalam pembahasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebagimana, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara. Harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan. Bantuan hukum merupakan instrument penting dari perlindungan hak asasi manusia. Dengan metode kualitatif dengan berfokus pada fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini diterapkan dengan menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Melihat sejauh mana lembaga bantuan hukum berperan serta dalam tercapainya fungsi bantuan hukum, pemerataan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan serta peranya dalam mewujudkan lembaga hukum sebagai access to justice.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sumarsih, S. (2022). PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEWUJUDKAN ACCESS TO JUSTICE. Muhammadiyah Law Review, 6(1), 19. https://doi.org/10.24127/lr.v6i1.1843

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free