Penggunaan Media dalam Tradisi Tolak Bala Perspektif Hukum Islam di Desa Laea Kecamatan Poleang Selatan

  • Wahyudi W
  • Ahmad A
  • Ridha A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan media dalam Tradisi Tolak Bala Perspektif Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa media yang digunakan untuk Tolak Bala yaitu Garam, Benang, Kemiri, Air, dan Bella Pitunnupa (Bubur 7 macam). Berdasarkan  Tinjauan Hukum Islam, Tradisi Tolak Bala ini  dari segi kebiasaan bersifat khusus  (kebiasaan) karena dilakukan di daerah tertentu, dan tidak dapat dihukumi melanggar ketentuan hukum islam karena merupakan adat istiadat masyarakat di Desa  Laea kecamatan Poleang Selatan.Kata Kunci : Media, Tolak Bala, Hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyudi, W., Ahmad, A., & Ridha, A. (2022). Penggunaan Media dalam Tradisi Tolak Bala Perspektif Hukum Islam di Desa Laea Kecamatan Poleang Selatan. KALOSARA: Family Law Review, 1(2), 217. https://doi.org/10.31332/.v1i2.3334

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free