Di Indonesia pernikahan beda agama belum diatur secara jelas di dalam Undang-undang. Fenomena ini menjadikan suatu realitas bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam agama. Heteroginitas masyarakat Indonesia ini sangat memungkinkan terjadinya perkawinan agama sekalipun. Permasalahan dalam artikel ini adalah penulis menemukan kasus terkait Perkawinn Beda Agama yaitu penetapan Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan perkawinan beda agama antara pasangan Rizal Adikara yang beragama Islam dengan Eka Debora Sidauruk yang beragama Kristen melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Peneletian ini berjenis penelitian hukum normatif metode penelitian yang dilakukan yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang memiliki kaitan dengan masalah yang diangkat, yaitu penetapan Pengadilan Negeri Surabaya atas permohonan perkawinan beda agama Bahan hukum yang disajikan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu hasil olah bahan yang digambarkan secara kualitatif baru kemudian dilakukan analisis. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui legalitas perkawinan beda agama berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama melalui analisa terhadap putusan hakim yaitu berupa penetapan.Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama boleh atau tidaknya Perkawinan beda agama dilangsungkan menurut agama yang ada di Indonesia, semuanya tergantung pada aturan hukum dari masing – masing agama yang mengatur.Karena pada prinsipnya kelima agama di indoneisa, menentang keras tentang adanya perkawinan beda agama, kedua pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. adalah perkawinan beda agama mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa dalam undang-undang tersebut tidak ada satupun pasal yang mengatur bahwa perkawinan beda agama itu dilarang di Indonesia. Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Pertimbangan Hakim
CITATION STYLE
Sugandi, A. (2023). Analisis Yuridis Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby Terkait Kasus Pernikahan Beda Agama Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(02), 152–164. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.838
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.