Indonesia sebagai negara demokrasi sudah menggunakan metode E-Voting sebagai sarana demokrasi, walaupun baru diterapkan di tingkat pemilihan kepala dusun dan kepala desa. Sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) harus diseriusi dan menjamin transparansi, kepastian, keamanan akuntabilitas, dan akurasi. Selain kesiapan teknologi, tentunya harus didukung dengan kesiapan masyarakat dalam melaksanakan sistem e-voting ini ke depannya. Ketidaksiapan dan kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap e-voting juga dapat menjadi faktor pemicu kegagalan dalam penerapan sistem ini. Sejak pandemi Covid-19 yang menyebar diseluruh dunia, melumpuhkan kegiatan manusia khusus di Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mengalami polemik physical distancing ditengah pandemi Covid-19. Penerapan sistem E-Voting telah dilakukan oleh beberapa negara misalkan di Brajil, India, Swiss dan Australia mendapatkan respon positif dalam masyarakat, namun juga terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian diskriptif kwalitatif dengan pendekatan perbandingan data sekunder. Hasil penelitian ini, sistem E-Voting dalam Pemilihan Umum dapat meningkatkan nilai demokrasi khusus peningkatan partisipasi masyarakat dan memberikan keefektivan serta keefesienan dalam proses pemilihan berlangsung. Namun, penerapan sistem E-Voting masih terkendala dengan adanya hacker yang bisa membobol sistem serta kesiapan pemerintah dalam penggunaan E-Voting.
CITATION STYLE
Karmanis Karmanis. (2022). ELECTRONIC-VOTING (E-VOTING) DAN PEMILIHAN UMUM. MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang, 18(2), 11–24. https://doi.org/10.56444/mia.v18i2.576
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.