Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang hukum nikah mut'ah dan argumentasinya, baik dari kelompok Sunnah maupun Syiah. Kajian ini dibatasi pada rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah hukum nikah mut'ah menurut kelompok sunnah dan argumentasinya? (2) Bagaimana hukum nikah mut'ah menurut kaum Syi'ah dan argumentasi mereka? (3) Apa persamaan dan perbedaan manhaj yang digunakan kelompok Sunnah dan Syiah terkait dengan hukum nikah mut'ah? Dan (4) Dan (4) Seberapa kuat sumber hukum dan manhaj yang digunakan untuk menentukan hukum nikah mut'ah? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan ushuliyah sebagai pendekatan yang dipilih untuk memahami dan menyimpulkan masalah tersebut. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa menurut mazhab sunnah nikah mut'ah adalah haram selamanya, sedangkan menurut mazhab mut'ah Syi'ah halal untuk selama-lamanya. Perbedaan ini tidak hanya karena perbedaan penggunaan dalil yang eksploitatif, tetapi juga disebabkan oleh perbedaan manhaj dalam menghukum nikah mut'ah. Persamaannya adalah bahwa kedua kelompok tersebut menggunakan proposisi Alquran, tetapi berbeda interpretasinya. Kedua kelompok juga menggunakan dalil Hadis, tetapi bersifat eksploitatif. Kelompok Sunnah dalam ijtihadnya menggunakan metode nasakh-mansukh, qiyas dan istislahi, sedangkan kelompok Syiah menggunakan metode tarjih, ijma 'sahabah, istishab dan istislahi. Menurut penulis, dalil dan dalil kedua kelompok itu tidak sampai pada derajat yang meyakinkan (qath'i). Maka saran penulis bahwa yang seharusnya digunakan untuk melarang atau membenarkan mut'ah adalah dalil limitasi dan maslahah. Kata kunci: Sunnah, Syiah, Mut'ah, Manhaj, maslahah
Cite
CITATION STYLE
Tohari, C. (2020). ARGUMENTASI SUNNAH DAN SYI’AH TENTANG HUKUM PERNIKAHAN MUT’AH (KAJIAN KRITIS METODOLOGIS). Hukum Islam, 20(2), 167. https://doi.org/10.24014/jhi.v20i2.9446
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.