Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor perwakafan. Namun, dibalik potensi besar tersebut, ternyata masih ada anggapan bahwa prioritas pada pengelolaan wakaf harus ditujukan pada sektor keagamaan tertentu saja. Sementara itu, Indonesia yang dikaruniai dengan keberagaman tentu memerlukan peran wakaf dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan dari agama apa seseorang berasal. Untuk mewujudkan perannya tersebut, pengelolaan wakaf membutuhkan tujuan dan strategi yang jelas, sebagaimana tertuang dalam konsep maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wakaf sebagai sarana moderasi beragama dalam membantu mewujudkan kesejahteraan sosial dengan perspektif maqashid syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis-deskriptif dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf sebagai ibadah berdimensi spiritual-sosial telah mampu mencerminkan nilai dalam moderasi beragama, sehingga wakaf dapat menjadi salah satu pendorong dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dengan merujuk pada nilai maqashid syariah. Hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran baru dalam peningkatan literasi wakaf karena menghubungkan fenomena wakaf dengan upaya menciptakan moderasi beragama di tengah masyarakat.
CITATION STYLE
Rahmalina, N., Ma’wah, N. J., Tunnufus, Z. Z., & Gymnastiar, R. M. (2023). Wakaf Sebagai Sarana Moderasi Beragama dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial: Perspektif Maqashid Syariah. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(1), 476–486. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i1.2522
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.