Kewajiban Pengusaha Dalam Pemberian Upah Minimum Pekerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 72/PUU-XIII/2015

  • Nadya Billy G
  • R I
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penangguhan pembayaran upah minimum berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa akan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk tidak membayar upah minimum dalam kurun waktu tertentu. Namun, dalam Pasal 90 ayat (1) menjelaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Artinya ketentuan tersebut melemahkan perlindungan hukum dari Pasal 90 ayat (1). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk lebih memahami penangguhan pembayaran upah minimum tersebut dapat menghilangkan apa yang menjadi kewajiban pengusaha agar dapat membayar selisih upah minimum kepada pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan penangguhan pembayaran upah minimum menghilangkan  apa yang menjadi kewajiban pengusaha untuk dapat membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 72/PUU-XIII/2015. Kata Kunci : Upah, Pekerja

Cite

CITATION STYLE

APA

Nadya Billy, G., & R, I. (2019). Kewajiban Pengusaha Dalam Pemberian Upah Minimum Pekerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 72/PUU-XIII/2015. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(4), 1. https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i04.p08

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free