Abstract
Sengketa kekayaan intelektual yang terjadi antara para pihak yang melakukan perjanjian lisensi atau perjanjian penggunaan hak kekayaan intelektual dari pemilik kekayaan. Untuk mencegahnya salah satu cara ialah dengan menggunakan Pactum de compromittendo yang merupakan bentuk klausula yang dibuat sebelum sengketa kekayaan intelektual terjadi, pokok permaslaahan yang akan dikaji ialah Bagaimana kedudukan perjanjian berbentuk pactum de compromittendo dalam sengketa hak kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan perjanjian berbentuk pactum de compromittendo dalam UU No, 30 Tahun 1999 yaitu berada dalam Pasal 1 ayat (3). Perjanjian pactum de compromittendo merupakan klausul dalam perjanjian arbitrase yang memuat kewenangan lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa dan yang paling penting adalah perjanjian pactum de compromittendo dibuat sebelum terjadinya sengketa. Perjanjian yang dibuat setelah terjadinya sengketa adalah acta compromise. Kata Kunci : Pactum de compromittendo, Sengketa, Kekayaan Intelektual, Arbitrase, Alternatif penyelesaian sengketa.
Cite
CITATION STYLE
Sulistianingsih, D., & Pujiono, P. (2020). FUNGSI DAN KEDUDUKAN PERJANJIAN BERBENTUK PACTUM DE COMPROMITTENDO DALAM SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jurnal Meta Yuridis, 1–11. https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.4659
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.