Abstract
Hak asasi manusia merupakan privasi individu yang harus atau wajib dilindungi oleh negara dan diakui secara internasional. Perlindungan privasi diatur dalam pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan pemerintah di Indonesia cukup banyak dalam mengatur privasi individu pada data pribadi namun belum cukup tegas dan jelas dalam mengatur perlindungan dan kerahasiaan privasi individu khususnya yang tersimpan dalam big data. Perkembangan big data di Indonesia sangat pesat sehingga telah banyak pihak yang mengambil keuntungan bisnis dengan mengelola data warga negara Indonesia dalam sistem yang dibuatnya. Namun hal tersebut tidak diimbangi dengan adanya pembaruan regulasi dan adanya kepastian hukum atas standar keamanan informasi yang diterapkan dalam sistem big data tersebut sehingga pemilik data mengalami kerugian jika terjadi pelanggaran atas data pribadinya. Hasil penelitian ini adalah membandingkan dan menganalisis peraturan yang berlaku di Indonesia dengan General Data Protection Regulation yang secara efektif berlaku di Uni Eropa sejak 2018
Cite
CITATION STYLE
Kurmiawan, T., Setiyawan, A., & Winandi, W. (2020). Perbandingan Kebijakan Sistem Big Data Di Indonesia Dan Uni Eropa. Widya Yuridika, 3(2), 119. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1514
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.