KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

  • Hikmah H
  • Sopoyono E
N/ACitations
Citations of this article
72Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, Bangsa. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social difence) dan upaya mencapai kesejateraan masyarakat (social walfare). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Pidana Mati terhadap pelaku koruptor berlandas pada pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, soal  Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku koruptor berdasarkan bunyi pasal 2 ayat (2). Penjatuhan Pidana  terhadap koruptor dapat dilakukan dalam keadaan tertentu disaat negara dalam Keadaan bahaya (bencana alam nasional dan krisis moniter). Penjatuhan pidana sebenarnya Tidaklah melanggar Hak Asasi manusia Jika dikaji secara Extentif dan teologis.Kata kunci: Kebijakan Formulasi, tindak pidana korupsi dan Pidana Mati

Cite

CITATION STYLE

APA

Hikmah, H., & Sopoyono, E. (2019). KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 78. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.78-92

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free