Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui presensi hukum Islam terhadap permasalahan hukum kontemporer. Hukum Islam sebagai ijtihad ulama yang berbasis Al-Qur’an dan hadis harus memberikan rumusan-rumusan atau seperangkat teori yang akurat dan sistematis terhadap aneka persoalan yang muncul akibat dari modernisasi. Kemampuan menerjemahkan dan mengadaptasikan hukum Islam dengan berbagai permasalahan hukum. Pernyataan ini menegaskan kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum yang berlaku secara universal dan paripurna. Sebaliknya, apabila hukum Islam tidak memberi presensi terhadap permasalahan kontemporer, maka hukum Islam dipandang mengalami kemunduran sehingga eksistensinya tidak dapat dipertahankan.
Cite
CITATION STYLE
Muhammadong. (2023). Presensi Hukum Islam Terhadap Permasalahan Hukum Kontemporer. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(1), 32–38. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i1.272
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.