Abstract
Abstrak: Fatwa tidak sama dengan hukum positif yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh warganegara, namun fatwa dapat memiliki kekuatan mengikat setelah ditransformasi ke dalam peraturan perundang-undangan. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) kurang lebih sebanyak 107 fatwa dan telah memberi kontribusi positif terhadap regulasi sistem hukum ekonomi syariah. Fatwa DSN-MUI menjadi bagian penting dalam sistem Hukum Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan salah satu dari the living law-nya adalah Hukum Islam. Metode penelitian yuridis normatif ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat, segala fakta dan permasalahan yang diteliti dikaitkan dengan teori-teori hukum dan dengan (1) pendekatan perundang- undangan (statute approach), (2) pendekatan sejarah (hystorical approach), (3) pendekatan politis (Political approach). Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dengan memperhatikan sistem hukum yang berlaku dan kemudian dilakukan penafsiran.
Cite
CITATION STYLE
Fariana, A. (2017). Urgensi Fatwa MUI dalam Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Islam di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 87. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v12i1.1191
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.