ISLAM DAN PERLINDUNGAN HAK ANAK: TINJAUAN FIKIH TERHADAP NASAB ANAK DI LUAR NIKAH

  • Purnama D
  • Tanjung D
N/ACitations
Citations of this article
116Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak yang terlahir di luar pernikahan yang sah, seringkali diabaikan dan tidak mendapat hak-haknya yang patut sebagai seorang anak. Padahal Undang-Undang mengamanatkan bahwa hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang, tanpa kekerasan dan diskriminasi wajib dipenuhi dan dilindungi oleh masyarakat. Islam pun memandang sama, hak-hak anak, meskipun dilahirkan dari hubungan yang tidak sah, tetap harus dipenuhi secara maksimal. Termasuk di dalamnya hak memiliki nasab seperti anak lainnya. Fikih memandang, dimungkinkan seorang anak di luar nikah dihubungkan nasabnya dengan ayah biologisnya jika ayahnya tersebut memintanya. Hal ini berdasarkan pendapat Urwah bin Zubair, Sulaiman bin Yasar, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibrahim al-Nakha’i, Ishak bin Rahawaih, sebagaimana dinukilkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim. Dan dari pendapat ini dapat dimaknai bahwa seorang anak tetap dilahirkan dalam keadaan suci. Ia tidak diposisikan ikut menanggung beban akibat kesalahan kedua orang tuanyaAnak yang terlahir di luar pernikahan yang sah, seringkali diabaikan dan tidak mendapat hak-haknya yang patut sebagai seorang anak. Padahal Undang-Undang mengamanatkan bahwa hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang, tanpa kekerasan dan diskriminasi wajib dipenuhi dan dilindungi oleh masyarakat. Islam pun memandang sama, hak-hak anak, meskipun dilahirkan dari hubungan yang tidak sah, tetap harus dipenuhi secara maksimal. Termasuk di dalamnya hak memiliki nasab seperti anak lainnya. Fikih memandang, dimungkinkan seorang anak di luar nikah dihubungkan nasabnya dengan ayah biologisnya jika ayahnya tersebut memintanya. Hal ini berdasarkan pendapat Urwah bin Zubair, Sulaiman bin Yasar, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibrahim al-Nakha’i, Ishak bin Rahawaih, sebagaimana dinukilkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim. Dan dari pendapat ini dapat dimaknai bahwa seorang anak tetap dilahirkan dalam keadaan suci. Ia tidak diposisikan ikut menanggung beban akibat kesalahan kedua orang tuanya

Cite

CITATION STYLE

APA

Purnama, D., & Tanjung, D. (2024). ISLAM DAN PERLINDUNGAN HAK ANAK: TINJAUAN FIKIH TERHADAP NASAB ANAK DI LUAR NIKAH. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 12(01). https://doi.org/10.30868/am.v12i01.6085

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free