Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini untuk menjelaskan penyajian aset bersejarah Gua Liangkabori meliputi pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan dan menganalisa kesesuaian penerapan standar akuntansi yang berlaku terhadap pelaporan akuntansi aset bersejarah oleh lembaga pengelola aset bersejarah Gua Liangkabori. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPTD Museum Bharugano Wuna selaku pengelola aset bersejarah Kabupaten Muna tidak melakukan penilain terhadap aset bersejarah Gua Liangkabori baik menggunakan nilai perolehan maupun revaluasi, hal ini diakibatkan oleh belum adanya kebijakan dari Kementerian untuk melakukan penilaian terhadap aset bersejarah Gua Liangkabori. Sementara itu, Penyajian dan pengungkapan aset bersejarah kedalam laporan keuangan oleh UPTD Museum Bharugano Wuna tidak dicatat didalam Catatan atas Laporan Keuangan ataupun Neraca, tetapi dicatat didalam Laporan Barang Milik Negara. Hal tersebut menunjukan perlakuan akuntansi aset bersejarah Gua Liangkabori belum sepenuhnya menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 07 yang terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.Kata kunci: Perlakuan akuntansi; Aset bersejarah
Cite
CITATION STYLE
Rika, A. R., & Labangu, Y. L. (2022). PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK ASET BERSEJARAH (Studi Pada Gua Liangkabori Kabupaten Muna). JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, 7(1). https://doi.org/10.33772/jak-uho.v7i1.24569
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.