Abstract
Seorang dokter/dokter gigi dalam prakteknya harus memenuhi standar pendidikan formal secara pendidikan akademis dan pendidikan profesi yang diakui oleh undang-undang. Pendidikan profesi kedokteran gigi dalam melakukan pelayanan medis di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) dilakukan oleh mahasiswa ko-as (dokter gigi muda) di bawah pengawasan dokter gigi penanggung jawab pelayanan (DPJP). Pelimpahan wewenang dari DPJP ke mahasiswa ko-as dilakukan dengan menggunakan surat pendelegasian klinis sebagai dasar hukum melakukan pelayanan medis meskipun kompetensi dan kewenangan belum dimiliki oleh mahasiswa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara normatif dan socio legal dengan pendekatan konseptual. Bertujuan untuk mengetahui landasan hukum koas melakukan tindakan medis kedokteran gigi di bawah pengawasan DPJP. Hasil, kesimpulan dan saran terkait masalah tersebut dibahas.
Cite
CITATION STYLE
Kyagus Badius Sani. (2022). TINJAUAN HUKUM PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN GIGI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 15–31. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.42
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.