Abstract
Setiap orang ataupun perusahaan yang melakukan usaha di bidang panangkapan ikan berkewajiban untuk memiliki izin. Dengan perizinan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi usaha perikanan dan menjaga kelestarian sumber daya ikan. Perizinan kegiatan penangkapan ikan dalam UU No. 31/2004 yang dirubah dengan UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perikanan) dan UU Cipta Kerja sangat jelas mengatur perizinan untuk kapal berbendera Indonesia dan berbendera Asing, namun dalam PERMEN Kelautan dan Perikanan No.17/2006 tentang Usaha Perikanan Tangkap mengatur perizinan kegiatan penangkapan ikan bagi kapal berbendera Indonesia, kemudian diubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.58/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, memberikan perizinan untuk kapal bendera Indonesia dan bendera asing, Penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal bendera asing tanpa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) dan 27 ayat (2) Undang-Undang Perikanan dan dapat dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan dan juga termasuk salah satu tindakan menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) tanpa ijin sesuai dengan peraturan per-UU-an yang berlaku di Indonesia
Cite
CITATION STYLE
Keiko Hauriza Setiawan, & Dyah Setyorini. (2022). ANALISIS YURIDIS PENANGKAPAN IKAN TANPA SIUP DAN SIPI OLEH KAPAL BERBENDERA ASING. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1189–1198. https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15119
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.