HUKUM ACARA PIDANA DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA (Tinjauan Empiris Terhadap Keseimbangan Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia)

  • Kaligis O
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemikiran sub-judul berawal dari asumsi yang didukung praktik pengalaman empiris penulis selama ini, yaitu bahwa sampai saat ini belum ada keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan upaya perlindungan HAM. Ketidakseimbangan tersebut bisa kita telusuri sejak sebelum Indonesia merdeka, melalui rangkaian peraturan perundang-undangan masa kolonial. Setelah Indonesia merdeka pun tidak banyak perubahan yang terjadi. Selama masa Soekarno dan Soeharto berkuasa, ciri otoriter (power oriented) demikian kuat mencengkeram. Tidak mudah melepaskan diri dari pola yang dapat dipandang sudah membudaya. Kehadiran lembaga-lembaga baru seperti KPK menunjukkan bahwa pengawasan antar lembaga SPP yang selama ini tidak berjalan melalui sinkronisasi antar lembaga perlu ditingkatkan dengan melakuka koordinasi terus menerus. Namun harus diakui juga bahwa, kehadiran lembaga-lembaga baru tersebut telah menjadi pemacu bagi polisi dan Penuntut Umum untuk terus meningkatkan kinerjanya baik secara professional maupun secaramentalis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kaligis, O. C. (2017). HUKUM ACARA PIDANA DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA (Tinjauan Empiris Terhadap Keseimbangan Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia). Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(2), 246. https://doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1482

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free