Abstract
Pemikiran sub-judul berawal dari asumsi yang didukung praktik pengalaman empiris penulis selama ini, yaitu bahwa sampai saat ini belum ada keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan upaya perlindungan HAM. Ketidakseimbangan tersebut bisa kita telusuri sejak sebelum Indonesia merdeka, melalui rangkaian peraturan perundang-undangan masa kolonial. Setelah Indonesia merdeka pun tidak banyak perubahan yang terjadi. Selama masa Soekarno dan Soeharto berkuasa, ciri otoriter (power oriented) demikian kuat mencengkeram. Tidak mudah melepaskan diri dari pola yang dapat dipandang sudah membudaya. Kehadiran lembaga-lembaga baru seperti KPK menunjukkan bahwa pengawasan antar lembaga SPP yang selama ini tidak berjalan melalui sinkronisasi antar lembaga perlu ditingkatkan dengan melakuka koordinasi terus menerus. Namun harus diakui juga bahwa, kehadiran lembaga-lembaga baru tersebut telah menjadi pemacu bagi polisi dan Penuntut Umum untuk terus meningkatkan kinerjanya baik secara professional maupun secaramentalis.
Cite
CITATION STYLE
Kaligis, O. C. (2017). HUKUM ACARA PIDANA DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA (Tinjauan Empiris Terhadap Keseimbangan Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia). Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(2), 246. https://doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1482
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.