Abstract
Merujuk Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sebagai dasar hukum didirikannya wadah tunggal profesi advokat yang bernama PERADI pada tanggal 21 Desember 2004, maka pembentukan PERADI merupakan perwujudan dari single bar association dan berimplikasi akan bersatunya profesi advokat Indonesia dalam suatu wadah organisasi profesi advokat satu-satunya, sehingga diharapkan organisasi advokat menjadi solid dan dapat berkiprah meningkatkan kualitas advokat, menertibkan pelanggaran kode etik profesi advokat dan melakukan pemberantasan korupsi yudisial (judicial corruption) Namun demikian terdapat kubu yang tidak setuju dengan single bar, yaitu Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) yang menyetujui sistem multi bar mengklaim sistem multi bar sebagai ideal system bagi organisasi advokat Indonesia karena dianggap sesuai dengan amanah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, padahal pentingnya keserasian dan penselarasan demi kompetensi yang baik bagi organisasi advokat yang berimplikasi juga kepada anggotanya, penulisan ini membahas single bar sistem paska putusan mahkamah agung dan juga memberikan masukan bagi rancangan undang-undang advokat yang akan datang
Cite
CITATION STYLE
Yolanda Veronika De La Bethionore. (2023). PENERAPAN SINGLE BAR SISTEM DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. JOURNAL EQUITABLE, 8(2), 311–336. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i2.4950
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.