KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK

  • Anita Sinaga N
N/ACitations
Citations of this article
1.8kReaders
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum harus ditegakkan. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi penegak hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum dapat diwujudkan. Dalam kajian ilmu hukum dikemukakan bahwa selain norma hukum, terdapat juga norma lain yang turut menopang tegaknya ketertiban dalam masyarakat yang disebut norma etika. Norma etika dari berbagai kelompok profesi dirumuskan dalam bentuk kode etik profesi. Kode etik adalah prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda-beda satu sama lain. Kode etik berfungsi: Sebagai sarana kontrol sosial, pencegah campur tangan pihak lain, pencegah kesalahpahaman dan konflik, sebagai kontrol apakah anggota kelompok profesi telah memenuhi kewajiban. Tujuannya: Menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota, meningkatkan mutu profesi dan organisasi, meningkatkan layanan, memperkuat organisasi, menghindari persaingan tidak sehat, menjalin hubungan yang erat para anggota, dan menentukan baku standarnya. Penegak hukum wajib menaati norma-norma yang penting dalam penegakan hukum yaitu: kemanusiaan, keadilan, kepatutan, kejujuran serta melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya. Namun dalam pelaksanaannya terkadang tidak berjalan dengan baik bahkan menimbulkan permasalahan-permasalahan. Dalam penerapannya terkadang mengalami hambatan atau kendala. Pembahasan dalam penelitian ini adalah: Kerangka Teori: Grand theory: Teori etika, Midle range theory: Teori keseimbangan, Applied theory: Teori keadilan; Etika, moral, norma, hukum dan hubungannya; Kode etik profesi hukum: Kode etik dan pedoman perilaku hakim, kode perilaku jaksa, kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia, kode etik notaris, kode etik advokat; Pelaksanaan profesi hukum yang baik dan Hambatan atau kendala dalam pelaksanaan kode etik profesi hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Apabila terjadi sengketa mengenai pelaksanaan kode etik, hendaklah diselesaikan dengan memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam kode etik tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anita Sinaga, N. (2020). KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2). https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free