Penataan Administrasi Kependudukan Berbasis Mukim dan Gampong di Provinsi Aceh

  • Jafar M
  • Sulaiman S
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ada sistem pemerintahan yang khas di Aceh, yakni berbasis mukim dan gampong. Sistem pemerintahan ini secara formal diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Artikel ini ingin menjawab permasalahan terkait bagaimana peran pemerintahan mukim dan gampong dalam penataan administrasi kependudukan di Provinsi Aceh. Penelitian ini merupakan gabungan penelitian normatif (mengkaji perundang-undangan) dan empiris (melihat bekerjanya hukum). Spesifikasi penelitian, ingin melihat sejauhmana hukum yang mengatur mukim dan gampong bisa diterapkan terhadap sistem administrasi kependudukan. Administrasi kependuduk adalah salah satu bagian dari pelayanan publik yang diberikan negara kepada warganya untuk memenuhi hak-hak warga negara. Oleh karena itu, pengelolaan administrasi sipil harus didasarkan pada sistem yang ada yang sesuai dengan aturan sehingga akan menghasilkan data sipil yang benar. Hal ini dihasilkan dari data sipil yang akurat dapat digunakan di beberapa bidang untuk mendukung pembangunan. Pemerintah Aceh disarankan melakukan penguatan terhadap mukim dan gampong untuk membantu proses pembangunan hingga pada tingkat bawah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jafar, M., & Sulaiman, S. (2018). Penataan Administrasi Kependudukan Berbasis Mukim dan Gampong di Provinsi Aceh. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 465–476. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.465-476

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free