Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Makanan Yang Kadaluarsa (Studi Di Kecamatan Ampenan)

  • Karunia I
  • Suhartana L
  • Zuhairi A
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap makanan yang kadaluarsa di Kecamatan Ampenan. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang tertuang dalam UUPK adalah menjamin hak konsumen terkait dengan pembelian terhadap makanan yang layak konsumsi yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. Tanggung jawab pelaku usaha atas kecurangan yang telah dilakukan hendaknya memberikan ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan kepada konsumennya. Maka diperlukan edukasi dari perdangangan NTB dan BBPOM Mataram kepada pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan makanan yang sudah tidak layak konsumsi dan kadaluasa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karunia, I. R., Suhartana, L. W. P., & Zuhairi, A. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Makanan Yang Kadaluarsa (Studi Di Kecamatan Ampenan). Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1347

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free