Abstract
Pada tahun 2018, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami minus dan kesulitan likuiditas yang berakibat tertundanya pembayaran klaim polis asuransi dari pemegang polis yang telah jatuh tempo pada akhir 2019 dengan nilai Rp. 12,4 triliun. Aset perusahaan tercatat senilai Rp 23,26 triliun, tapi kewajibannya mencapai angka Rp 50,5 triliun. Metode penelitian adalah yuridis normatif bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Pemegang Polis PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Perbandingan Perlindungan Hukum Pemegang Polis di Singapura. Hasil penelitian yaitu perlindungan hukum terhadap pemegang polis (studi kasus PT. Jiwasraya) dilakukan secara preventif dengan membuat regulasi tentang Lembaga Penjaminan Polis, dan secara represif melalui penegakan hukum baik pidana maupun perdata. Singapore of Deposit Insurance Company (SDIC) merupakan perusahaan penjaminan ditetapkan oleh Menteri sebagai lembaga penjamin simpanan dan dana perlindungan pemilik polis. Melalui skema PPF, pemerintah Singapura memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik polis. Sebab itu, pentingnya dengan segera dibentuk Lembaga Penjaminan Polis di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Palyama, S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA DI INDONESIA (STUDI KASUS PT. ASURANSI JIWASRAYA). Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 84–94. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.48
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.