TAX PLANNING ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT UNILEVER INDONESIA, TBK

  • Fadilla N
  • Prawira I
  • Kustiawan M
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tax Planning atau perencanaan pajak adalah tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang memaparkan strategi perencanaan pajak untuk menghemat beban PPh Badan pada PT Unilever Indonesia, Tbk. Data yang digunakan adalah laporan keuangan keuangan tahun 2022 dan tahun 2021. Setelah dilakukan perencanaan pajak ini, perusahan dapat menghemat beban PPh badan terusang sebesar Rp 89.500.000 pada tahun 2021 dan sebesar Rp 142.700.000 pada tahun 2022. Penurunan tersebut meyebabkan pajak terutang tahun berikutnya diasumsikan dapat terjadi penurunan

Cite

CITATION STYLE

APA

Fadilla, N., Prawira, I. F. A., & Kustiawan, M. (2024). TAX PLANNING ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT UNILEVER INDONESIA, TBK. Journal of Management and Innovation Entrepreneurship (JMIE), 1(2), 269–275. https://doi.org/10.59407/jmie.v1i2.413

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free