Hardship Dalam Kontrak Bisnis Pasca New Normal Covid-19

  • Iskandar H
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kontrak bisnis adalah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh subjek hukum dimana bagi mereka yang bersepakat menjadi Undang-undang bagi mereka. Di era new normal pandemic covid-19 sekarang ini tidak dipungkiri banyak kontrak bisnis yang mengalami pemberhentian, pembatalan ataupun re-negosiasi akan kontrak yang telah dibuat sehingga dimungkinkan dilakukan dengan hardship ( keadaan sulit) dimana keadaan sulit ini hampir menyerupai force majeur akan tetapi konsep hardship memiliki perbedaan dimana salah satunya dimungkina re- negosiasi akan suatu kontrak agar mencapai suatu kesimbangan kontrak yang proporsional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Iskandar, H. (2022). Hardship Dalam Kontrak Bisnis Pasca New Normal Covid-19. Jurnal Justiciabelen, 4(2), 44. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3566

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free