KEBIJAKAN PERIZINAN DI DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020

  • Bagus M
  • Nurmila Sari H
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua problematika utama, yakni: Pelaksanaan perizinan berusaha di daerah pasca diundangkanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Menakar politik hukum nasional terkait perizinan berusaha di daerah pasca diterbitkanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU/XVIII/2020 serta memberikan rule model kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) melalui pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian manyatakan bahwa pelaksanaan perizinan di daerah pasca keberlakuan UU Cipta Kerja mengikuti ketentuan dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 6 Tahun 2021. Perizinan dengan rezim UU Cipta Kerja berpangkal pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) dengan 4 (empat) kualifikasi risiko, yakni: risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Secara politik hukum nasional dengan adanya Immendagri No. 68 Tahun 2021, maka daerah tetap mempedomani dan melaksanakan ketentuan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bagus, M., & Nurmila Sari, H. (2023). KEBIJAKAN PERIZINAN DI DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(2), 131–148. https://doi.org/10.55499/dekrit.v13n2.202

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free