Problematika Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tanpa Dampingan Penasehat Hukum

  • Fadhil M
  • Ghiffary M
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Prinsip Miranda Rules merupakan prinsip fundamental yang imperatif sifatnya di dalam prosedur peradilan pidana. Prinsip tersebut melekat pada hak-hak tersangka atau terdakwa sebagai bagian dari manusia seutuhnya. Salah satu yang menjadi bagian dari prinsip tersebut adalah adanya hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum yang dibarengi dengan kewajiban penegak hukum untuk menyediakan akses bantuan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP. Namun, implementasi pasal 56 KUHAP belum sepenuhnya ditegakkan. Salah satunya di Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui Putusan Nomor 03/Pid.B/2015/PN.Sgm yang di dalamnya menyebutkan bahwa terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. oleh karena itu penelitian ini ingin mengungkapkan problematika terdakwa di dalam putusan tersebut tidak didampingi oleh penasehat hukum selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penggabungan antara penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan menganalisisnya secara kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdakwa berdasarkan perkara a quo tidak didampingi oleh penasehat hukum dikarenakan terdakwa menolak didampingi oleh penasehat hukum sehingga Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa merasa kewajiban Pasal 56 KUHAP menjadi gugur. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum adalah terbitnya SP2DPH sejak saat penyidikan berlangsung, pemahaman konotatif terdakwa mengenai penasehat hukum, kekuatan daya mengikat norma di dalam Pasal 56 KUHAP rendah, kurangnya koordinasi antara Pengadilan dengan Posbakum, pandangan aparat penegak hukum yang masih memandang inferior profesi advokat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fadhil, Moh., & Ghiffary, M. I. (2019). Problematika Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tanpa Dampingan Penasehat Hukum. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 4(2), 221–244. https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.589

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free