Dalam rangka membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menanggulangi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan tema Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah untuk mendukung program Perguruan Tinggi sebagai pusat studi Advokasi salah satunya terkait tentang kekerasan dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat pada para pengurus/Ibu-ibu PKK Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon adalah dengan menggunakan metode penyuluhan hukum, pendampingan dan pemberian konsultasi terhadap pemecahan masalah yang terkait dengan penyadaran hukum terhadap penghapusan KDRT yakni mengenai pencegahan dan perlindungan korban KDRT dan penegakan hukum terhadap pelaku KDRT.
CITATION STYLE
Tina Marlina, Montisa Mariana, & Irma Maulida. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Abdimas Awang Long, 5(2), 67–73. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.