Aplikasi Pembiayaan Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah

  • Hasanah U
  • Ichfan H
N/ACitations
Citations of this article
564Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pesatnya perkembangan dunia ekonomi pada saat ini terutama di lembaga keuanagan islam yang atau di perbankan syariah lainnya yang saat ini menggunakan penerapan harus terhindar dari unsur riba,transaksi batil dan terhindar dari prinsip batil. Di sinilah kemudaian selanjutnya mengangkat salah satu konswep ekonomi islam musyarakah baik itu di dalam keuntungan ataupun kerugian, aplikasi dalam fiqh dan perbankan syariah. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih dalam membentuk suatu bisnis yang mana kedua belah pihak ikut terlibat dalam peleburan modal dengan kesepakatan dan menanggung resiko sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui. Dasar hukum pembiayaan Musyarakah ada dalam al-Quran, Hadist, dan Ijma`. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan Musyarakah perlu diketahui dan diatualisasikannya syarat dan rukunnya. Pembiayaaan Musyarakah terbagi menjadi dua jenis, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-uqud

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasanah, U., & Ichfan, H. (2021). Aplikasi Pembiayaan Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah. Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah, 3(1), 1. https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v3i1.1085

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free