Kritik Hukum Terhadap Peran Positive Legislature Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang

  • Fadillah Walduda’ini A
  • Fautanu I
  • Fahrul Rizal L
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai Negative legislature yang artinya memiliki kewenangan sebagai pembatal Undang-Undang bila dalam pengujianya terbukti melanggar Konstitusi, namun dewasa ini banyak ditemui putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat norma baru atau berperan sebagai Positive Legislature. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengkritisi peran Positive Legislature oleh Mahkamah Konstitusi yang notabenenya sebagai Lembaga Yudikatif. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian dengan mengkaji sumber-sumber kepustakaan baik sumber data primer,sekunder dan juga tersier. Dalam penelitian ini ditemui bahwa peran Positive Legislature oleh Mahkamah Konstitusi yang merupakan Lembaga yudikatif tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang menganut system pemisahaan kekuasaan juga tidak sesuai dengan doktrin Judicial restraint yang membatasi pengadilan untuk tidak membuat norma baru dalam putusanya. Disamping itu juga hingga saat ini tidak adanya pengaturan yang secara implisif mengatur syarat dan Batasan perumusan norma baru oleh Mahkamah Konstitusi, pada akhirnya penelitian ini mendorong agar segera dibuatnya pengaturan mengenai syarat dan Batasan Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan Norma Baru.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fadillah Walduda’ini, A., Fautanu, I., & Fahrul Rizal, L. (2024). Kritik Hukum Terhadap Peran Positive Legislature Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1569–1576. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2312

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free