Penegakan hukum di indonesia cenderung mengutamakan kepastian hukum saja, yang kemudian terbawa alam bawah sadar bahwa kebenaran dan keadilan ialah hukum tertulis, para penegak hukum kita masih saja berkutat pada keadilan formal, belum menyentuh pada keadilan subtantif. Akibatnya persoalan penegak hukum makin memperburuk. Sehingga berbagai pendekatan perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum, salah satunya ialah pendekatan sosiologi hukum, karena hukum kita masih terdapat kecendrungan bersikap tegas dan kaku terhadap kelompok rentan, sebut saja diantaranya masyarakat fakir miskin, ketidak seimbangan antara keadilan dan kerugian yang alami. Oleh karenanya Fakta fakta sosial dalam masyarakat perlu digali lebih dalam, perilaku masyarakat, gejala-gejala sosial, norma yang hidup dimasyarakat menjadi sesuatu yang tidak bisa diharaukan jika penegakan di indonesia ingin serius dalam memastikan keadilan masyarakat, sosiologi hukum bukan untuk menilai baik dan buruk tetapi untuk memberikan deskripsi terhadap fakta fakta yang ditemukan. Studi studi hukum tentang Sosiolosogi hukum berusaha mencoba untuk membebaskan hakim dalam bayang-bayang positivisme hukum agar dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya yang dirasakan oleh masyarakat.
CITATION STYLE
Umairy, A. K. (2024). SOSIOLOGI HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN HUKUM YANG BERKEADILAN. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(2), 441–450. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.441-450
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.